Satpol PP Batang Amankan 380 Batang Rokok Ilegal Saat Operasi Bersama DBHCHT

Jumadi    01 Juli 2025

Batang - Satpol PP Kabupaten Batang berhasil mengamankan 380 batang rokok ilegal saat kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilaksanakan di Warung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, Selasa (1/7/2025).

Kegiatan ini merupakan implementasi dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan PMK Nomor 72 Tahun 2024 serta SK Bupati Batang Nomor 100.3.3.2/13 Tahun 2025 tentang pembentukan tim pelaksana operasi bersama Tim.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Apri Murdiyatno mengatakan, bahwa sebelum melakukan operasi sudah terlebih dahulu menyisir sejumlah toko kelontong di dua kecamatan yakni Kecamatan Banyuputih dan Kandeman yang menjadi target.

“Hasilnya, hari jni ditemukan 380 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan rincian rokok merk Paris sebanyak 320 batang, rokok merk Zifa sebanyak 40 batang, dan rokok merk Angker sebanyak 20 batang,” jelasnya.

Apri menyebutkan, barang bukti tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penindakan secara prosedur yang berlaku.

“Selain penindakan, kami juga melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dengan cara menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Batang,” terangnya.

Hal ini menujukkan komitmen Pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

Apri berharap, pemberantasan rokok ilegal dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memperjual rokok ilegal. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)