Satpol PP Batang Amankan 380 Batang Rokok Ilegal Saat Operasi Bersama DBHCHT
Jumadi 01 Juli 2025
Batang
- Satpol PP Kabupaten Batang berhasil mengamankan 380 batang rokok ilegal saat
kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang
dilaksanakan di Warung Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, Selasa
(1/7/2025).
Kegiatan
ini merupakan implementasi dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) sesuai dengan PMK Nomor 72 Tahun 2024 serta SK Bupati Batang Nomor
100.3.3.2/13 Tahun 2025 tentang pembentukan tim pelaksana operasi bersama Tim.
Plt
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang
Apri Murdiyatno mengatakan, bahwa sebelum melakukan operasi sudah terlebih
dahulu menyisir sejumlah toko kelontong di dua kecamatan yakni Kecamatan
Banyuputih dan Kandeman yang menjadi target.
“Hasilnya,
hari jni ditemukan 380 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan rincian
rokok merk Paris sebanyak 320 batang, rokok merk Zifa sebanyak 40 batang, dan
rokok merk Angker sebanyak 20 batang,” jelasnya.
Apri
menyebutkan, barang bukti tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada
pihak Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penindakan secara prosedur yang berlaku.
“Selain
penindakan, kami juga melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal
kepada masyarakat dengan cara menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di
beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Batang,” terangnya.
Hal
ini menujukkan komitmen Pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal
demi menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Apri
berharap, pemberantasan rokok ilegal dapat mengedukasi masyarakat agar tidak
memperjual rokok ilegal. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)