Makin Praktis, Bayar "Denda" Jemaah Haji Cukup dari Tanah Air
Jumadi 31 Maret 2026
Batang
- Pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun 1447 Hijriah makin mudah,
khususnya terkait pembayaran dam atau denda bagi jemaah yang melakukan Haji
Tamattu. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Kemenhaj RI, maka mulai tahun ini pembayaran dam dapat dilakukan baik di Tanah
Air maupun Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian
Haji dan Umrah Batang Siti Mahmudah mengatakan, mulai tahun ini jemaah haji
memiliki dua pilihan dalam pembayaran dam. Bagi yang akan membayar di Tanah Air
dapat melalui lembaga pengelola yang telah ditentukan, sedangkan yang ingin
dibayarkan di Tanah Suci dapat melalui perbankan resmi Arab Saudi.
“Bagi yang memilih
membayar dam di Tanah Air bisa dilakukan sebelum berangkat ke Tanah Suci
melalui Baznas, Lazisnu dan Lazismu dengan tetap dalam pengawasan kami.
Termasuk dalam proses penyembelihan dan pendistribusiannya karena harus sesuai
ketentuan,” katanya, saat menggelar sosialisasi, di Gedung Pimpinan Pusat
Rifa'iyah Batang, Kabupaten Batang, Selasa (31/3/2026).
Sedangkan bagi jemaah
yang menghendaki melakukan pembayaran saat di Tanah Suci, prosesnya akan
dibantu oleh para petugas Ketua Rombongan maupun Ketua Regu.
“Bagi yang ingin
membayarkan dam di Tanah Suci akan dibantu disalurkan ke perbankan Arab Saudi,
untuk dibelikan kambing senilai 720 real dan disembelih di sana lalu segera
didistribusikan,” jelasnya
Sementara itu, Pembimbing
Ibadah Kloter, Agus Nugroho menerangkan, apabila melihat dari sisi efektivitas
dan efisiensi, jemaah dapat memilih membayar dam di Tanah Air. Namun semuanya
dikembalikan kepada jemaah yang menentukan akan dibayarkan di mana denda
tersebut.
“Jika melihat
keefektifan bisa dilakukan di Tanah Air karena biayanya jelas lebih murah dan
bisa disalurkan ke wilayah sekitar. Dengan nilai Rp3 juta dan hewan kurban
disembelih di Tanah Air,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)