Makin Praktis, Bayar "Denda" Jemaah Haji Cukup dari Tanah Air

Jumadi    31 Maret 2026

Batang - Pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun 1447 Hijriah makin mudah, khususnya terkait pembayaran dam atau denda bagi jemaah yang melakukan Haji Tamattu. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenhaj RI, maka mulai tahun ini pembayaran dam dapat dilakukan baik di Tanah Air maupun Tanah Suci.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Batang Siti Mahmudah mengatakan, mulai tahun ini jemaah haji memiliki dua pilihan dalam pembayaran dam. Bagi yang akan membayar di Tanah Air dapat melalui lembaga pengelola yang telah ditentukan, sedangkan yang ingin dibayarkan di Tanah Suci dapat melalui perbankan resmi Arab Saudi.

“Bagi yang memilih membayar dam di Tanah Air bisa dilakukan sebelum berangkat ke Tanah Suci melalui Baznas, Lazisnu dan Lazismu dengan tetap dalam pengawasan kami. Termasuk dalam proses penyembelihan dan pendistribusiannya karena harus sesuai ketentuan,” katanya, saat menggelar sosialisasi, di Gedung Pimpinan Pusat Rifa'iyah Batang, Kabupaten Batang, Selasa (31/3/2026).

Sedangkan bagi jemaah yang menghendaki melakukan pembayaran saat di Tanah Suci, prosesnya akan dibantu oleh para petugas Ketua Rombongan maupun Ketua Regu.

“Bagi yang ingin membayarkan dam di Tanah Suci akan dibantu disalurkan ke perbankan Arab Saudi, untuk dibelikan kambing senilai 720 real dan disembelih di sana lalu segera didistribusikan,” jelasnya

Sementara itu, Pembimbing Ibadah Kloter, Agus Nugroho menerangkan, apabila melihat dari sisi efektivitas dan efisiensi, jemaah dapat memilih membayar dam di Tanah Air. Namun semuanya dikembalikan kepada jemaah yang menentukan akan dibayarkan di mana denda tersebut.

“Jika melihat keefektifan bisa dilakukan di Tanah Air karena biayanya jelas lebih murah dan bisa disalurkan ke wilayah sekitar. Dengan nilai Rp3 juta dan hewan kurban disembelih di Tanah Air,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)