Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sri Purwaningsih tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (16/6/2025).
Sri
Purwaningsih menyampaikan, kabar membanggakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Batang Tahun 2024 kembali meraih opini "Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP)" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa
Tengah.
“Alhamdulillah
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2024 kembali mendapat opini WTP.
Ini adalah tahun kesembilan berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Batang dalam
menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memperoleh
opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Berdasarkan
laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai
Rp1,952 triliun atau 100,42% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,944
triliun. Pencapaian ini menunjukkan kinerja positif dengan surplus pendapatan
sebesar Rp8,239 miliar atau 0,42% dari target.
“Pendapatan
daerah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp1.944.219.139.590
dan realisasinya sebesar Rp1.952.458.265.589,30 atau 100,42%, sehingga
Pendapatan Daerah lebih dari target sebesar Rp8.239.125.999,30 atau 0,42%,” terangnya.
Sementara
itu, untuk sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,944 triliun atau 93,43% dari
anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,080 triliun. Masih terdapat anggaran
belanja yang tidak terserap sebesar Rp136,612 miliar atau 6,57%.
Sri
Purwaningsih juga menyebutkan, kinerja keuangan daerah menunjukkan tren positif
jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan tahun 2024
mengalami kenaikan sebesar Rp144,888 miliar atau 8,02% dibandingkan realisasi
pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp1,808 triliun.
“Begitu
pula dengan realisasi belanja dan transfer daerah yang mengalami kenaikan
sebesar Rp143,212 miliar atau 7,95% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat
sebesar Rp1,801 triliun,” ungkapnya.
Dari
pelaksanaan APBD 2024, Kabupaten Batang berhasil mencatat surplus sebesar
Rp8,635 miliar. Dengan tambahan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp136,224
miliar, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar
Rp144,858 miliar.
“Dari
sisi aset, total aset daerah per 31 Desember 2024 mencapai Rp3,246 triliun,
mengalami penambahan sebesar Rp141,076 miliar atau 4,54% dibandingkan tahun
2023 yang sebesar Rp3,105 triliun,” tegasnya.
Sementara
kewajiban daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp68,564 miliar, naik dari tahun
sebelumnya yang sebesar Rp51,548 miliar atau mengalami kenaikan 33,01%.
Penyampaian
Raperda ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang menyatakan bahwa Bupati harus menyampaikan Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
“Untuk
tahun-tahun berikutnya marilah capaian ini bersama-sama kita pertahankan dengan
terus melakukan perbaikan demi perbaikan dan bekerja lebih keras lagi untuk
membangun budaya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar dia.
Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang telah diserahkan kepada BPK Perwakilan
Provinsi Jawa Tengah pada 26 Maret 2025 dan telah diperiksa selama 30 hari.
Hasil pemeriksaan diterima pada 5 Juni 2025.
Bupati
berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal dan dapat
disetujui menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2024. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)