Batang
- Pemerintah Kabupaten Batang senantiasa berkomitmen untuk mendukung dan
memfasilitasi berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat, termasuk pengembangan dan penguatan bidang keagamaan. Aspek keagamaan
memegang peranan sentraldalam membentuk karakter, moralitas, dan kerukunan umat
di tengah masyarakat.
Bupati
Batang M Faiz Kurniawan mengatakan, alokasi bantuan hibah ini merupakan wujud
nyata kepedulian Pemkab Batang dalam mendukung berbagai program keagamaan yang
telah dan akan dilaksanakan.
“Bantuan
ini diharapkan dapat menjadi stimulan positif untuk meningkatkan semangat dan
kreativitas, dalam membangun kehidupan beragama yang lebih baik,” katanya, saat
ditemui di Pendapa Kabupaten Batang, Rabu (18/6/2025).
Dasar
penyaluran hibah ini adalah Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan
Keuangan.
“Ini
secara jelas mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang,”
tegasnya.
Termasuk
di dalamnya adalah mekanisme penyaluran hibah. Penting bagi semua pihak untuk
memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku guna memastikan
transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah ini.
Sebagai
langkah konkret, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor:
100.3.3.2/212 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Hibah Bidang Keagamaan
Kabupaten Batang Tahun 2025.
“Surat
keputusan ini menjadi landasan hukum yang sah bagi penyaluran bantuan hibah
kepada 252 Badan, Lembaga, dan Organisasi Masyarakat yang hadir pada hari ini,”
terangnya.
Penetapan
penerima hibah ini telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat,
untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang
optimal bagi masyarakat.
“Semoga
penerima dapat memanfaatkan dana hibah ini sesuai dengan peruntukan yang telah
ditetapkan,” harapnya.
Bupati
Faiz memastikan, hibah daerah merupakan pemberian dengan pengalihan hak atas
sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau
sebaliknya. Pemberian ini secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan
dilakukan melalui perjanjian. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)