Komitmen Bupati Batang Alokasikan Hibah Keagamaan Tepat Guna

Jumadi    18 Juni 2025

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang senantiasa berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, termasuk pengembangan dan penguatan bidang keagamaan. Aspek keagamaan memegang peranan sentraldalam membentuk karakter, moralitas, dan kerukunan umat di tengah masyarakat.

Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengatakan, alokasi bantuan hibah ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemkab Batang dalam mendukung berbagai program keagamaan yang telah dan akan dilaksanakan.

“Bantuan ini diharapkan dapat menjadi stimulan positif untuk meningkatkan semangat dan kreativitas, dalam membangun kehidupan beragama yang lebih baik,” katanya, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Batang, Rabu (18/6/2025).

Dasar penyaluran hibah ini adalah Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan.

“Ini secara jelas mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang,” tegasnya.

Termasuk di dalamnya adalah mekanisme penyaluran hibah. Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah ini.

Sebagai langkah konkret, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor: 100.3.3.2/212 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Hibah Bidang Keagamaan Kabupaten Batang Tahun 2025.

“Surat keputusan ini menjadi landasan hukum yang sah bagi penyaluran bantuan hibah kepada 252 Badan, Lembaga, dan Organisasi Masyarakat yang hadir pada hari ini,” terangnya.

Penetapan penerima hibah ini telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat, untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Semoga penerima dapat memanfaatkan dana hibah ini sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan,” harapnya.

Bupati Faiz memastikan, hibah daerah merupakan pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya. Pemberian ini secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)