Bupati Batang Minta, Warga Waspada Penipuan Regulasi Rekrutmen Perangkat Desa
Jumadi 01 April 2026
Batang
- Pemerintah Kabupaten Batang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik
penipuan terkait rekrutmen perangkat desa yang belakangan beredar di lapangan.
Bupati Batang M. Faiz
Kurniawan menegaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum pernah
mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang
mengatur secara khusus mekanisme rekrutmen perangkat desa.
“Jangan mudah percaya
kepada pihak mana pun yang menjanjikan posisi perangkat desa dengan imbalan
tertentu. Itu dipastikan tidak benar,” katanya saat ditemui di Aula Bupati
Batang, Kabupaten Batang, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab
Batang saat ini tengah mempersiapkan regulasi resmi guna memastikan proses
rekrutmen perangkat desa ke depan dapat berjalan secara transparan, akuntabel,
dan terbuka untuk seluruh masyarakat.
Menurutnya, penyusunan
aturan tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem seleksi yang
adil sekaligus mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Prinsipnya, semua
masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar. Tidak ada praktik
titipan ataupun intervensi dalam proses seleksi nanti,” tegasnya.
Faiz juga memastikan,
bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menutup celah terjadinya
pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen perangkat desa.
“Tidak akan ada praktik
‘cawe-cawe’, tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun. Semua harus sesuai
aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia kembali menekankan
agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji-janji yang
mengatasnamakan pihak tertentu.
“Pesan kami jelas,
jangan percaya jika ada yang menjanjikan jabatan perangkat desa dengan imbalan
uang. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi pemerintah,”
pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)