Bupati Batang Minta, Warga Waspada Penipuan Regulasi Rekrutmen Perangkat Desa

Jumadi    01 April 2026

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan terkait rekrutmen perangkat desa yang belakangan beredar di lapangan.

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara khusus mekanisme rekrutmen perangkat desa.

“Jangan mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan posisi perangkat desa dengan imbalan tertentu. Itu dipastikan tidak benar,” katanya saat ditemui di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Batang saat ini tengah mempersiapkan regulasi resmi guna memastikan proses rekrutmen perangkat desa ke depan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk seluruh masyarakat.

Menurutnya, penyusunan aturan tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem seleksi yang adil sekaligus mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Prinsipnya, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar. Tidak ada praktik titipan ataupun intervensi dalam proses seleksi nanti,” tegasnya.

Faiz juga memastikan, bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen perangkat desa.

“Tidak akan ada praktik ‘cawe-cawe’, tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia kembali menekankan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji-janji yang mengatasnamakan pihak tertentu.

“Pesan kami jelas, jangan percaya jika ada yang menjanjikan jabatan perangkat desa dengan imbalan uang. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi pemerintah,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)