80 Persen NI PPPK Paruh Waktu di Batang Sudah Terbit, Tunggu Tahap SK
Jumadi 09 Oktober 2025
Batang - Angin segar menghampiri ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Batang. Dari total 2.850
usulan, sekitar 80 persen kini sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang Sigit Adibroto di Kantor BKPSDM Kabupaten
Batang, Rabu (8/10/2025).
“Sebagian besar sudah turun pertek-perteknya, NIP nya juga
sudah keluar kurang lebih sekitar 80 persen yang sudah terbit," ujarnya.
Namun, lanjutnya, ia juga mengakui bahwa sisa 20 persen
usulan masih harus bersabar, dikarenakan dokumen mereka masih mengantre di
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional I Yogyakarta. Proses ini memakan waktu
karena BKN Jogja menaungi dua provinsi sekaligus.
“BKN Jogja itu menangani wilayah DIY dan Jateng, jadi
antreannya banyak sekali, mungkin ratusan ribu berkas. Jadi kita menunggu
prosesnya,” terang Sigit.
Ia menambahkan, timnya terus berupaya membantu melengkapi
dokumen yang masih memerlukan perbaikan.
“Setelah seluruh NIP terbit, tahapan berikutnya adalah
penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun, mekanisme penyerahan SK
ini masih menjadi tanda tanya. Pihak BKPSDM Batang hingga kini masih menunggu
kejelasan dari BKN Pusat, bahkan kebingungan ini juga dirasakan sesama rekan
kerja di wilayah regional,” terangnya.
Di sisi lain, imbuhnya, proses penetapan NIP ini juga
menyaring sejumlah nama yang akhirnya gugur. Sigit menyebut beberapa alasan
yang membuat nama-nama tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Beberapa tidak bersedia lanjut, ada yang sudah meninggal
dunia, atau sudah tidak aktif bekerja. Jadi, meskipun namanya masuk dalam
usulan awal, tetap tidak bisa kami teruskan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, masalah administrasi yang menghambat
tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun masih menjadi pekerjaan
rumah besar. Jumlahnya tak sedikit, diperkirakan mencapai 500 an orang.
“Yang belum dua tahun jelas tidak bisa diusulkan. Jumlahnya
masih banyak, sekitar 500 an orang. Ini jadi PR Pemerintah Daerah juga,” ungkap
Sigit.
Sigit juga menjelaskan, tantangan ke depan semakin besar
mengingat mulai tahun depan status non-ASN dan tenaga honorer akan dihapus. Hal
ini menuntut Pemda Batang untuk segera menyiapkan kebijakan strategis. Skema
alih daya (outsourcing) pun terbatas, hanya untuk tiga jabatan, yaitu driver,
cleaning service, dan satpam.
“Sementara yang paling banyak justru tenaga administrasi.
Jadi memang perlu ada kebijakan lebih lanjut dari Pemda,” tegasnya.
Meski demikian, lanjutnya, BKPSDM Batang berharap seluruh
tahapan NIP dan verifikasi ini bisa rampung secepatnya, sehingga para PPPK
paruh waktu segera mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya sebagai aparatur
pemerintah. (MC Batang, Jateng/Edo/Ardhy)