Satpol PP Batang Berikan Surat Peringatan Ke 30 Tempat Kafe dan Karaoke
Jumadi 30 Juni 2025
Batang
Satpol PP Batang menunjukkan komitmen penegakan Peraturan daerah (Perda)
pelanggaran terhadap 30 Tempat Kafe dan Karaoke di area Pantai Sigandu.
Hal ini disampaikan Plt
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang
Apri Murdiyanto saat memberikan peringatan dengan memberikan surat peringatan
pertama.
“Tim Penegakan Perda Batang
sebagai langkah peringatan pertama dengan menerbitkan surat peringatan dan
diberikan secara langsung ke pemilik Kafe dan Karaoke,” katanya saat ditemui di
kawasan Pantai Sigandu Batang, Kabupaten Batang, Senin (30/6/2025).
Keputusan ini diambil
lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melanggar dua
peraturan daerah diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
“Selain itu, ada juga
yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman,” jelasnya.
Penegakan dilakukan
sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023
tentang penegakan perda secara non-yustisial. Berdasarkan prosedur tersebut,
Satpol PP terlebih dahulu melakukan Sosialisasi pada 23 Juni 2025 dan
memberikan tenggat waktu selama tujuh hari.
“Hari ini adalah hari
ke-7 sejak sosialisasi, maka kami menerbitkan surat peringatan pertama dengan
waktu 3 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika peringatan tersebut
tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua dan ketiga serta
terakhir akan dilakukan pembongkaran jika masih ada yang buka,” tegasnya
Apri menyebutkan, meskipun
dalam prosesnya tadi sempat mendapatkan penolakan dari beberapa pihak
pengusaha. Namun, Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan
pendekatan humanis dan sesuai aturan.
“Hal semacam ini wajar di
lapangan. Kami tetap bersikap tidak emosional dan mematuhi aturan,” ungkapnya.
Ada beberapa juga
bangunan yang telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya secara sukarela. Hal itu
akan menjadi baik karena penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan
kelestarian kawasan wisata Pantai Sigandu.
Apri berharap, pemilik
dapat menyadari dengan membongkar secara mandiri agar tidak terjadi sampai
harus surat peringatan ketiga dan pembongkaran paksa. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)